Obyek kajian hukum administrasi adalah pemerintahan (bestuur). Lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan haruslah bertumpu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. Dengan landasan negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan hendaknya memberikan jaminan perlindunga…
Kesulitan utama bagi mahasiswa atau siapa pun yang mempelajari ilmu hukum ialah memahami hukum secara lebih konkret, sederhana, lugas, dan mudah dimengerti. Hal itu wajar karena hukum acapkali digambarkan sebagai sesuatu yang abstrak dan ideal, dan itulah yang menghambat mahasiswa memahami hukum sebagai sesuatu yang “terlihat dan apa yang tidak terlihat” seperti diungkapkan oleh Frederic B…
Penerapan otonomi daerah secara penuh tidak terlepas dari tuntutan akan adanya pembangunan yang merata antara pusat dan daerah, karena selama 32 tahun daerah hanya diperas sumber daya alamnya tanpa adanya keadilan pembangunan sehingga memunculkan disintegrasi. Buku ini diharapkan dapat memberikan pandangan awal khususnya kepada mahasiswa fakultas hukum dan umumnya kepada pembaca mengenai din…
Berfilsafat adalah berfikir dalam tahap makna, ia mencari hakikat makna dari sesuatu. Dalam berfilsafat, seseorang mencari dan menemukan jawaban dan bukan hanya dengan memperlihatkan penampakan (appearance) semata, melainkan menelusurinya jauh dibalik penampakan itu dengan maksud menentukan sesuatu yang disebut nilai dari sebuah realitas. Hakikat dasar ontologis manusia dalam Negara Republik…
Buku ini adalah buku paling lengkap yang membahas pelbagai aspek hukum hak asasi manusia, mulai dari fondasi filosofis, pilar instrumen, dan mekanisme implementasi dan pengawasannya. Buku ini menjangkau pembahasan dari instrumen internasional, regional dan nasional. Keistimewaan buku ini ada dua, yaitu pendekatannya yang memadukan (blended approach) hukum internasional dan hukum nasional menjad…
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia, namun juga dapat melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang l…
Buku “ringan” tidak terlampau tebal mengenai hukum HAM dan hukum humaniter ini, sebenarnya merupakan kumpulan naskah yang pernah penulis buat dalam berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk sosialisasi ataupun diseminasi hukum HAM maupun hukum humaniter yang melibatkan sejumlah instansi, baik dalam maupun luar negeri, misalnya: TNI, ICRC, NCHR, PUSHAM-UII Jogjaka…
Seringkali ketidakseimbangan posisi para pihak yang akan berkontrak membuat pihak dengan posisi tawar lebih tinggi mendiktekan kemauannya kepada pihak lawan janjinya sehingga kesepakatan yang lahir mengandung cacat kehendak. Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan ada 3 (tiga) faktor penyebab cacat kehendak meliputi paksaaan (dwang), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), serta penipuan (bedrog). Na…