Di Indonesia, 99% kebakaran hutan diakibatkan oleh tindakan manusia. Beberapa kasusnya digelar di berbagai pengadilan di sejumlah provinsi. Sayangnya eksekusi hasil keputusan pengadilan tidak mendukung proses pemulihan lahan terbakar. Buku ini menawarkan solusi hukum baru yang sangat prosektif. Lahan gambut terbakar bisa segera dipulihkan segera setelah berkas perkara masuk pengadilan, tidakā¦