Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah instansi di lingkungan Pemerintah (Pemerintah Daerah) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU(D) bertujuan untuk memberikan layanan…