Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas. Hal ini tampak dalam kata-kata bank berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka (13) disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara b…