Hukum lingkungan merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum. Sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum, hukum lingkungan tidak semata mengkaji atau mengurus pengaturan-pengaturan atau doktrin-doktrin hukum terkait pengelolaan lingkungan, namun juga pengaturan-pengaturan atau doktrin-doktrin hukum terkait penggunaan sumber daya alam seperti air, tanah, laut, hutan, bahan tambang, dan sebagainya…
Buku ini terkait hukum pidana lingkungan yang secara umum memuat lima hal. Pertama, fundamental hukum pidana yang berisi asas-asas yang berkembang di dalam hukum pidana lingkungan. Oleh karena hukum pidana lingkungan yang tidak dapat dilepaskan dari hukum administrasi, penentuan dapat dipidananya suatu perbuatan bergantung kepada persyaratan atau kewajiban administratif yang ditetapkan oleh …