Text
Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD Berbasis Teknologi Informasi
Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah instansi di lingkungan Pemerintah (Pemerintah Daerah) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU(D) bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. BLU(D) memiliki fleksibilitas dalam pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang/piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang/jasa, dan mempekerjakan tenaga profesional non PNS. Namun demikian, sebagai pengimbang BLU(D) dikendalikan secara ketat dalam perencanaan, penganggaran serta pertanggungjawabannya.
Buku ini kembali hadir dengan tetap mengupas tentang konsep dan prinsip dasar BLU(D), persyaratan dan tata cara pembentukan, struktur organisasi, perencanaan dan penganggaran, manajemen kas dan investasi, manajemen piutang, manajemen utang. remunerasi, pengadaan barang/jasa, manajemen aset, standar tarif layanan, perhitungan unit cost layanan, kebijakan akuntansi, bagan akun standar, laporan keuangan, dilengkapi dengan contoh praktik pelaksanaan manajemen keuangan dan akuntansi pada BLU(D), sesuai dengan peraturan-peraturan terbaru. Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan era revolusi industri 4.0, pada edisi kedua ini terdapat ulasan dan contoh sistem serta prosedur manajemen BLU(D) berbasis teknologi informasi. Buku ini juga membahas khusus tentang peran teknologi informasi dalam manajemen BLU(D), yang terkait dengan arsitektur, spesifikasi dan interoperabilitas sistem informasi.
Saat buku telah berproses naik cetak, terbit aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, dimana aturan tersebut mencabut 15 PMK terkait BLU dan menggabungkan (omnibus law) dalam satu PMK baru. Namun demikian isi buku ini masih relevan dengan peraturan baru tersebut.
Buku ini diharapkan dapat menambah wacana dan pemahaman para praktisi pengelola BLU(D), para mahasiswa dan dosen yang tertarik dengan manajemen keuangan dan akuntansi publik
No other version available