Art Original
Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia Antara yang Tersurat dan Tersirat
"Kajian ini difokuskan pada telaah kritis aspek hukum terhadap dilema yang dimunculkan oleh frasa “sumber daya alam lainnya” pada Pasal 33 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan perintah pengaturan lebih lanjut penatagunaan “sumber daya alam lainnya” tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kajian dilakukan dengan melakukan persandingan 12 UU terkait sumber daya alam yang disigi dari tujuh kriteria yakni, (1) orientasi (eksploitasi atau konservasi); (2) keberpihakan (pro rakyat atau pro kapital); (3) pengelolaan (sentralistik/desentralistik, sikap terhadap pluralism hukum) dan implementasinya (sectoral, koordinasi, orientasi produksi); (4) perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) (gender, pengakuan Masyarakat Hukum Adat [MHA], penyelesaian sengketa); (5) pengaturan good governance (partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas); (6) hubungan orang dan sumber daya alam (hak atau ijin); dan (7) hubungan negara dan sumber daya alam”
Tidak tersedia versi lain