Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang mengenal komunikasi secara teoritis, bab dua tentang komunikasi sebagai ilmu, bab tiga tentang ruang lingkup komunikasi, bab empat tentang tujuan komunikasi, bab lima tentang jenis komunikasi. Bab enam membahas tentang data dan informasi, bab tujuh tentang sumber informasi dan komunikator, bab delapan tentang hambatan dalam komuni…
Buku ini adalah buku paling lengkap yang membahas pelbagai aspek hukum hak asasi manusia, mulai dari fondasi filosofis, pilar instrumen, dan mekanisme implementasi dan pengawasannya. Buku ini menjangkau pembahasan dari instrumen internasional, regional dan nasional. Keistimewaan buku ini ada dua, yaitu pendekatannya yang memadukan (blended approach) hukum internasional dan hukum nasional menjad…
Sistem respiratorius yang terdiri atas cavitas nasi, pharynx, larynx, trakea dan pulmo adalah sistem vital bagi tubuh manusia. Tak berhenti bekerja meskipun sekejab. Dalam buku ini, saluran respiratorius akan dibahas dari berbagai aspek ilmu kedokteran. Diawali dengan pemaparan struktur makro dan mikro organ-organ sistem respiratorius yang meliputi saluran napas atas, saluran napas bawah, organ…
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia, namun juga dapat melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang l…
Buku “ringan” tidak terlampau tebal mengenai hukum HAM dan hukum humaniter ini, sebenarnya merupakan kumpulan naskah yang pernah penulis buat dalam berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk sosialisasi ataupun diseminasi hukum HAM maupun hukum humaniter yang melibatkan sejumlah instansi, baik dalam maupun luar negeri, misalnya: TNI, ICRC, NCHR, PUSHAM-UII Jogjaka…
Seringkali ketidakseimbangan posisi para pihak yang akan berkontrak membuat pihak dengan posisi tawar lebih tinggi mendiktekan kemauannya kepada pihak lawan janjinya sehingga kesepakatan yang lahir mengandung cacat kehendak. Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan ada 3 (tiga) faktor penyebab cacat kehendak meliputi paksaaan (dwang), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), serta penipuan (bedrog). Na…